RUU Pilkada Disahkan Menjadi Inisiatif DPR RI

RUU Pilkada Disahkan Menjadi Inisiatif DPR RI

Paripurna RUU Pilkada.-foto: IST-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengesahkan RUU Pilkada menjadi beleid inisiatif DPR RI. Dalam rapat tersebut, anggota dewan yang hadir menyatakan setuju untuk RUU tersebut, kecuali fraksi PKS yang menolak. Fraksi Demokrat dan PKB setuju dengan memberikan catatan.

Salah satu poin krusial yang disepakati dalam rapat pleno oleh Baleg DPR adalah memajukan pelaksanaan pilkada dari November 2024 menjadi September 2024.

Baleg DPR berharap pelantikan serentak kepala daerah, bupati, gubernur, walikota nantinya dapat diselenggarakan pada Januari 2025. RUU tersebut juga akan mengatur pelantikan anggota DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi diadakan di November 2024.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Kejuaraan Menembak Bupati Championship OKU Selatan 2023

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk mengubah jadwal pilkada serentak dari November menjadi September 2024 karena khawatir akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Saat ini terdapat 101 daerah dan empat daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sejak tahun 2022. Selain itu, terdapat 170 daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah pada tahun 2023.

Serta terdapat 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

RUU Pilkada menjadi belakang DPR RI akan menjadi langkah penting dalam memajukan pelaksanaan pilkada dan pelantikan kepala daerah di masa yang akan datang.

BACA JUGA:Pasokan Sampah TPA Pelawi Capai 50 Ton Perhari

RUU tersebut juga diharapkan dapat bertujuan untuk mengatur pelantikan anggota DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi pada November 2024.

Meskipun demikian, satu-satunya fraksi yang menolak RUU tersebut adalah fraksi PKS, sementara Demokrat dan PKB setuju dengan memberikan catatan.

Saat ini, Mendagri Tito Karnavian menuturkan bahwa terdapat masalah kekosongan kepala daerah pada tahun 2025 di mana selama ini terdapat 101 daerah dan empat daerah otonomi baru, di mana kepala daerahnya dipegang oleh Penjabat, sejak tahun 2022.

BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan Siswa SMA, Terisaknya Hati Keluarga Karna Pelaku Masih Buron

Tambahan lagi, terdapat juga 170 daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah pada tahun 2023, serta 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Sumber: