Pembunuhan Tragis di Palembang, Disinyalir Terkait Dendam Lama Permasalahan Narkoba

Pembunuhan Tragis di Palembang, Disinyalir Terkait Dendam Lama Permasalahan Narkoba

Aldo Saputra alias Aldo (20) warga Jl Ki Kemas Rindo Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati ini saat digiring Polisi.-FOTO: DOK HOS-

Palembang, HARIANOKUS.COM - Sebuah tragedi pembunuhan menggegerkan warga Palembang.

Di mana Aldo Saputra (20), warga Jl Ki Kemas Rindo Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, telah membunuh Irsep (33) di tempat kejadian perkara (TKP).

Motif pembunuhan ini dikaitkan dengan dendam yang bermula dari laporan Irsep terkait peredaran narkoba dan serangannya terhadap Aldo.

Aldo, pelaku pembunuhan, mengungkapkan bahwa dendamnya terhadap korban sudah lama terpendam.

BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan Siswa SMA, Terisaknya Hati Keluarga Karna Pelaku Masih Buron

Irsep pernah menganiaya Aldo dengan membacok dan menyiramkan air keras kepadanya, namun kejadian itu tidak dilaporkan ke polisi oleh keluarga Aldo.

Akibat serangan tersebut, Aldo merasa dicurigai polisi dan akhirnya ditangkap.

"Pembunuhan ini dilakukan karena dendam yang telah lama. Korban selalu meresahkan hidup saya. Beberapa waktu lalu, saya dibacok dan disiram air keras oleh korban, tapi keluarga saya tidak melaporkannya. Akhirnya, saya ditangkap karena laporan korban. Saya benar-benar dendam," ungkap Aldo saat diwawancara.

Pembunuhan terjadi pada Senin (11/12) sekitar pukul 22.00 WIB di Jl Ki Kemas Rindo. Korban meminta Aldo untuk membelikan narkoba, namun Aldo menolak.

BACA JUGA:Polisi Lubuklinggau Terus Selidiki Pembunuhan Lansia, Motif Belum Terungkap

Insiden itu memicu keributan, dan Aldo yang sudah menyiapkan dua pisau sejak dari rumah, dengan cepat menyerang korban.

Dua bilah pisau yang digunakan Aldo berhasil mengakhiri nyawa Irsep di tempat.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa Aldo sudah diamankan oleh polisi bersama barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, baju, dan topi yang dikenakan oleh korban dan pelaku.

Aldo dijerat dengan pasal 338 Jo pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: