Perampokan dan Pemerkosaan di Tugumulyo, Pelaku Menyerah Tanpa Syarat

Tersangka saat diamankan anggota Polisi.-Foto: Dok HOS-
Dijelaskan, jika Fady remaja pengaguran ini, terlibat aksi perampokan disertai penganiayaan berat dan pemerkosaan. Berdasarkan, keterangan sejumlah tersangka lainya yang lebih dulu tertangkap.
BACA JUGA:Pembunuhan Tragis di Palembang, Disinyalir Terkait Dendam Lama Permasalahan Narkoba
Masing masing tersangka memiliki peran penting, dalam aksi perampokan dan pemerkosaan itu.
Seperti Arpan Sopian, warga Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, berperan sebagai otak pelaku dan sekaligus melakukan pembacokan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan terhadap istri korban.
Fadly, berperan sebagai eksekutor sekaligus melakukan penganiayaan terhadap anak korban yang masih berusia (3) dengan cara memukul kepala bocah itu dengan balok kayu hingga tengkoraknya retak dan mengikat suami korban dengan tali.
Sedangkan Ardiyanto bersama sama Arfan, membacok korban DD dengan parang.
BACA JUGA:Pentingnya Memahami Macam-Macam Kekentalan Oli untuk Pemilik Sepeda Motor
Sedangkan peran Malyadi, sebagai pengawas tidak ikut masuk dan hanya mengantar dan mengawasi situasi dan lingkungan dari tepi jalan dengan jarak 500 meter.
Akibat kejadian itu, Tiga korban mengalami penganiayaan berat dan luka trauma.
Sedangkan barang barang berharga miliknya, seperti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru hitam, 2 unit handphone Andorid merk Samsung dan vivo dan 2 buah tabung gas, diambil tersangka.
"Ke empatnya dikenakan pasal 365 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan disertai dengan pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan," tegasnya.(zul/sumeks)
Sumber: