PPS Buay Pemaca Buka Penjaringan Calon KPPS, Partisipasi Masyarakat Luar Biasa

  PPS Buay Pemaca Buka Penjaringan Calon KPPS, Partisipasi Masyarakat Luar Biasa

Panitia Pemungut Suara (PPS) di beberapa desa kecamatan Buay Pemaca telah membuka penjaringan calon Kelompok Panitia Penyelenggaraan Pemungut Suara (KPPS). -FOTO: DOK HOS-

Buay Pemaca, HARIANOKUS.COM - Panitia Pemungut Suara (PPS) di beberapa desa kecamatan Buay Pemaca telah membuka penjaringan calon Kelompok Panitia Penyelenggaraan Pemungut Suara (KPPS).

Andi Saputra, seorang staf PPS di Desa Tanjung Jaya, menyampaikan bahwa pengumuman penerimaan calon KPPS telah dimulai sejak tanggal 12 Desember.

"Saat ini, partisipasi masyarakat sangat luar biasa, dan calon KPPS sudah mulai melengkapi persyaratan administrasi berkas yang harus dipenuhi," kata Andi Saputra.

Al Mustapirin, seorang anggota PPS Tanjung Jaya, menambahkan bahwa berkas calon pelamar sudah diterima, dan setiap calon KPPS diperiksa secara teliti.

BACA JUGA:Pasangan Suami Istri di Banyuasin Sumsel Diamankan Polisi, Gara-Gara Simpan Senjata Api Tanpa Izin

Pemeriksaan melibatkan pengecekan poin-poin tertentu, seperti apakah calon terdaftar sebagai kepengurusan partai politik.

"Kami memberikan waktu sanggah kepada calon KPPS jika namanya dicatut oleh salah satu partai politik. Batas waktu sanggah telah ditentukan," ujar Al Mustapirin.

Untuk Desa Tanjung Jaya sendiri, yang memiliki 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dibutuhkan 108 calon KPPS.

Saat ini, jumlah pelamar telah mencapai 125 orang, dan PPS masih meneliti berkas calon KPPS untuk memastikan kelengkapan administrasi.

BACA JUGA:Sukses di Lantik, IWOI Menjalin Silaturahmi Kepada Sekda OKU Selatan

Al Mustapirin menekankan bahwa penerimaan calon KPPS mengacu pada surat edaran resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan ketentuan utama seperti batas usia 17-55 tahun, pendidikan SMA sederajat, dan kelengkapan berkas administrasi lainnya yang telah diumumkan.

"Kami berharap calon KPPS dapat mempersiapkan diri dengan baik, mengingat ke depannya sistem digitalisasi akan berlaku, berbeda dengan pemilu sebelumnya. Aplikasi digital dan regulasi tata cara pembentukan serta penyampaian hasil pemungutan suara akan berlaku," tutupnya. (*)

Sumber: