Polres OKUS akhirnya Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Pecah Kaca Mobil Bendahara Dispora

Polres OKUS akhirnya Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Pecah Kaca Mobil Bendahara Dispora

Sat Reskrim Polres OKU Selatan saat mengamankan satu tersangka Kasus Pecah Kaca Mobil Bendahara Dispora OKU Selatan.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskerim) Polres OKU Selatan berhasil ringkus 1 dati 5 Tersangka (TSK) Pencurian dengan Pemberatan di Pinggir Jalan Raya Depan Toko Buah Aira, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, 19 Desember 2023, sekira Pukul 16.00 Wib.

TSK berhasil diamankan Tim Elang Saka Selabung Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan di Palembang pada 21 Desember 2023 sekira Pukul 11.00 Wib.

Diketahui, Korban Curat itu sendiri Sanariah (41) warga Talang Belidang, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua selaku Bendahara Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Diskepora) OKU Selatan.

Sedangkan, Tersangka (TSK) yang telah berhasil diamankan Satreskrim Inisial B warga Jalan Meranti Kemasrindo PU 1 Kelurahan Mataram, Kecanatan Kertapati, Palembang.

BACA JUGA:Bergabunglah Menjadi Pengawas PTPS di Pemilu 2024 di OKU Selatan

Sementara 4 Tersangka lainnya masih Dalam Pencarian Orang (DPO) Reskrim Polres OKU Selatan.

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP. Listiyono Dwi Nugroho, S. IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S. Kom., SH., MH, Selasa (26/12).

Dikatakannya, pada hari Selasa 19 Desember 2023 sekira Pukul 14:00 pelapor mengambil uang tunai sebesar Rp. 143.829.000, di Bank Sumsel Babel Muaradua.

Kemudian pelapor bermaksud kembali pulang ke kantor Dispora, namun pelapor sempat berhenti di toko buah Aira Muaradua dan memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya di depan toko lalu pelapor turun dari mobil dan belanja buah dan bawang merah.

BACA JUGA:KPU OKUS Gelar Bimtek Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Setelah itu pelapor kembali ke mobilnya namun pada saat pelapor hendak membuka kunci pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci lagi.

"Selanjutnya, pelapor mengecek uang yang baru ditarik olehnya di bank yang di letakkan pelapor di bawah jok mobil sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres OKU Selatan," terangnya.

Berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP B/151 /XIl/2023/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 19 Desember 2023. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.

Pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023 sekira Pukul 11.00 Wib Tim Elang Saka Selabung Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan mendapatkan informasi tentang pelaku teridentifikasi melalui Scientific Crime Investigation merupakan Para Pelaku yang berasal dari Kota Palembang.

Sumber: