Kolaborasi Sukses Inspektorat dan Kejari Prabumulih Selamatkan Uang Negara Rp6,5 Miliaran

Kolaborasi Sukses Inspektorat dan Kejari Prabumulih Selamatkan Uang Negara Rp6,5 Miliaran

Inspektorat Kota Prabumulih dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, berhasil menyelamatkan uang negara hampir Rp7 miliar-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Melalui kolaborasi yang efektif antara Inspektorat Kota Prabumulih dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, berhasil mengamankan dana negara senilai hampir Rp7 miliar.

Keberhasilan tersebut terungkap dalam konferensi pers pengembalian dan penyelamatan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, yang diselenggarakan berdasarkan hasil pengawasan, pendampingan, dan pemantauan Inspektorat Kota Prabumulih di kantor Kejari Prabumulih.

Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH, menyebutkan bahwa hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumsel tahun 2023 mencakup sejumlah kegiatan belanja modal di berbagai Dinas dan denda terkait keterlambatan penyelesaian proyek.

"Termasuk dalam temuan ini adalah pengurangan volume pembangunan pasar rakyat dan pembagian hasil laba PD Petro Prabu dari tahun 2015-2022," ungkapnya.

BACA JUGA:Menikmati Sifat Penyembuhan Alami, di Pemandian Air Panas Al-Anmin Jati Agung

Berdasarkan pendampingan bersama Inspektorat, ditemukan bahwa hasil temuan BPK tahun 2023 senilai lebih dari Rp7,2 miliar berhasil dikembalikan oleh pihak ketiga sekitar Rp6,5 miliar atau sekitar 90,3 persen, dengan sisa sekitar Rp710 juta.

"Dalam hal ini, juga terdapat pengembalian dari Dinas Pendidikan terkait belanja alat tulis kantor (ATK) sekitar Rp148 juta, sehingga persentase pengembalian mencapai 93-94 persen," tambahnya.

Lebih lanjut, Roy Riady menjelaskan bahwa volume kekurangan yang diperiksa BPK tahun 2023 dan denda keterlambatan Pemkot Prabumulih terhadap belanja modal berhasil dikembalikan sekitar 93-94 persen melalui kolaborasi Kejaksaan Negeri Prabumulih dan Inspektorat.

Mang Oy, panggilan akrabnya, menyebut pencapaian tersebut sangat luar biasa dan menunjukkan sinergi yang efektif antara Inspektorat, Kejaksaan, dan pihak terkait lainnya dalam melindungi keuangan negara.

"Ini adalah langkah yang baik dalam proses penegakan hukum dan pencegahan," jelasnya.

Roy Riady juga memberikan peringatan kepada pihak ketiga yang masih memiliki kewajiban terkait kekurangan volume pembayaran.

"Jika tidak dilunasi dalam batas waktu 60 hari, akan diambil tindakan refresif melalui penindakan," tegasnya.

BACA JUGA:BKPSDM OKU Selatan Menerima Sertifikat Pengadaan Seleksi CASN Tahun 2023

Mang Oy menekankan bahwa uang yang dikembalikan merupakan pendapatan negara, bukan pajak, dan Kejaksaan Prabumulih berkomitmen mendukung pembangunan di Kota Prabumulih melalui penegakan hukum yang cerdas.

Sumber: