Wow Gaji PNS Naik 8%, ini Kata Presiden !

Wow Gaji PNS Naik 8%, ini Kata Presiden !

PNS OKU Selatan-Desti-

HARIANOKUS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.

Rencana tersebut diumumkan dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 serta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada tanggal 16 Agustus lalu.

Besaran kenaikan gaji tersebut mencapai 8 persen untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri, sementara untuk pensiunan naik sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

BACA JUGA:Sebelum Penjagaan Ketat Menyambut Tahun Baru , Polres OKU Selatan Adakan Doa Bersama

Gaji Pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Saat ini, gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan.

Dalam Peraturan tersebut, gaji pokok untuk golongan terendah adalah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan untuk golongan tertinggi adalah sebesar Rp5,90 juta.

Namun, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan istri, tunjangan anak, beras, hingga tunjangan kinerja.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:

Golongan I: Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II: IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Terhadap Dua OPD dan Satu Desa: Kejaksaan Negeri Lahat Pulihkan Keuangan Daerah Milia

Golongan III: IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV: IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Sumber: