Presiden Jokowi Mengumumkan Gaji Pokok TNI/Polri naik, Berikut ini besaran gaji pokok anggota TNI/Polri
Himbauan Presiden Tentang Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri-Desti-
OKUSELATAN, HARIANOKUS.COM-Dilihat linan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024).
Daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik okuselatan.disway.id/listtag/24/indonesia">Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional okuselatan.disway.id/listtag/24/indonesia">Indonesia.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi pasal 1 poin 2.
Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
BACA JUGA:Wow Gaji PNS Naik 8%, ini Kata Presiden !
Pada halaman terakhir PP Nomor 6 Tahun 2024 , terdapat daftar gaji lengkap anggota TNI setiap tingkatan dan masa kerja golongan. Berikut ini daftar gaji lengkap anggota TNI:
Golongan I: Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
Sumber: