Simpan Sabu 1,5 gr, Terdakwa Jouprin Rinaldi Saputra Dituntut 5 Tahun Penjara

Simpan Sabu 1,5 gr, Terdakwa Jouprin Rinaldi Saputra Dituntut 5 Tahun Penjara

terdakwa Jouprin Rinaldi Saputra dituntut oleh JPU Kejari Palembang, dalam sidang di PN Palembang Kelas IA Khusus Palembang, Rabu 10 Januari 2024.-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM  - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Palembang pada Rabu, 10 Januari 2024, terdakwa Jouprin Rinaldi Saputra mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Jouprin didakwa karena kedapatan menyimpan 1,5 gram sabu.

Dalam tuntutannya, JPU Surya Dharma Putra Bakara SH, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan Jouprin telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelanggaran tindak pidana narkotika, sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Penerimaan SIPSS 2024 Kembali Dibuka, Yuk Cek Syarat-Syarat dan Langkah Cara Mendaftarnya?

JPU menuntut Jouprin dengan hukuman penjara selama 5 tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan penjara.

Majelis Hakim PN Palembang menunda sidang pekan depan untuk memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 19 September 2023, ketika Tim Reserse Polrestabes Palembang menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Hasil Survei Ternyata Ada 13 Profesi yang Rentan Terlibat Perselingkuhan, Cek Apakah Ada Profesi Kamu?

Setelah melakukan penangkapan terhadap Jouprin, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat ± 1,57 gram yang disimpan di dalam genggaman tangan kanannya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari saudara bernama Tokak, yang saat itu belum tertangkap atau masuk dalam daftar pencarian orang.

Terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. (Nsw)

Sumber: