Dua Terdakwa Pembunuhan di Palembang Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Korban Bersyukur
Keluarga korban pembunuhan menangis haru usai dua terdakwa dituntut pidana mati di PN Palembang. -foto: IST-
PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Keluarga korban kasus pembunuhan di Jalan Abikusno CS Kertapati Palembang teriak histeris mengucapkan Alhamdulillah, usai mendengar tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa.
Dua terdakwa Imam Masri dan Marhan, diganjar tuntutan pidana oleh Jaksa Pentutut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa 6 Agustus 2024.
Pihak keluarga korban di ketahui bernama Adios Pratama turut hadir dalam ruang sidang Garuda lantai II PN Palembang, guna mendengarkan tuntutan pidana dari JPU Kejari Palembang.
Kedua terdakwa Imam Masri dan Marhan dinilai JPU terbukti bersalah dan dituntut pidana mati karena melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa, disambut teriakan histeris dari keluarga korban Adios Pratama didalam ruang sidang.
BACA JUGA:Memeriahkan HUT RI ke-79, Pemkab OKU Selatan Gelar Kompetisi Antar OPD
BACA JUGA:Patroli Malam Polsek Buay Sandang Aji, Upaya Mencegah Kriminalitas di OKU Selatan
"Alhamdulillah, inilah doa keluarga selama ini," teriak adik korban sembari sedikit menyeka air mata.
Tangis haru, mendengar tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa juga terlihat dari ibu kandung korban Adios Pratama di dalam ruang sidang.
"Pidana mati memang setimpal dengan perbuatannya, alhamdulilah," ujarnya.
Sementara itu, dari suasana persidangan baik menjelang sidang tuntutan pidana hingga selesai dibacakan kedua terdakwa dikawal ketat oleh petugas kepolisian.
Hal itu dilakukan, guna menghindari sesuatu yang tidak diinginkan selama persidangan berlangsung.
BACA JUGA:Sawah di OKU Selatan Terancam Gagal Panen Akibat Penyakit dan Kurangnya Pupuk
BACA JUGA:Waduh, Tawanan Gajah Liar Porak Porandakan Perkebunan dan Pondok Warga di OKU Selatan
Menanggapi vonis pidana mati itu, Rizal SH penasihat hukum penunjukan dari Posbakum PN Palembang singkat mengaku akan segera menyusun nota pembelaan (pledoi) terhadap kedua terdakwa.
"Masih ada agenda sidang selanjutnya, maka kami segera menyusul nota pembelaan atas tuntutan mati kedua terdakwa," singkat Rizal.
Diketahui dari dakwaan JPU, peristiwa tergolong sadis ini terjadi pada 23 Februari 2024 silam sekira pukul 17:15 WIB
Yang mana bermula, saat korban Adios Pratama menantang terdakwa Imam Basri usai ditegur terdakwa Imam Masri untuk membersihkan material yang melintang di Jalan Abikusno CS Kertapati Palembang.
Tidak terima ditegur oleh terdakwa Imam Masri, korban Adios Pratama yang diketahui merupakan preman setempat ini langsung menampar pipi terdakwa Imam Masri.
Selain menampar pipi, korban Adios Pratama juga seolah menantang terdakwa Imam Masri untuk pulang ambil senjata guna membacok dirinya.
Terdakwa Imam Masri pun pulang untuk mengambil sebilah senjata tajam dan kemudian diikuti oleh sepupunya yakni terdakwa Marhan juga dengan sebilah pisau.
Seolah menjawab tantangan itu, keduanya pun kembali menemui korban Adios Pratama untuk menghujamkan sajam ketubuh korban yang dikenal memiliki ilmu kebal.
Tubuh korban Adios Pratama pun akhirnya terluka, usai senjata yang digunakan oleh kedua terdakwa dihujamkan ke tanah terlebih dahulu.
Sebelumnya, dalam pertimbangan tuntutan pidana mati JPU Kejari Palembang bahwa para terbukti telah menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pedang dan pisau yang dibawa dan digunakan oleh kedua terdakwa.
BACA JUGA:BPBD OKU: Musim Kemarau Tahun Ini Lebih Pendek dan Basah
BACA JUGA:Inalilahi, Warga Tewas Ditempat Setelah Ditabrak Babaranjang di Perlintasan Rel Kereta Baturaja
Barang bukti berupa dua senjata tajam itu, lanjut JPU digunakan oleh para terdakwa untuk merampas nyawa seseorang dengan cara yang tergolong sadis.
"Pedang dan pisau yang digunakan oleh masing-masing terdakwa digunakan untuk menganiaya korban berkali-kali sehingga menyebabkan luka di sekujur tubuh korban Adios Pratama," kata JPU.
Diuraikan JPU, dari hasil bukti visum yang didapatkan bahwa korban Adios Pratama mengalami beberapa luka bekas senjata tajam meliputi bagian kepala, jari putus, luka sayatan pada leher, tangan dan punggung.
Masih dalam uraian tuntutan pidana mati, JPU menerangkan tidak ada unsur hal-hal yang meringankan dari perbuatan masing-masing terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan, ucap JPU perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat. (*)
Sumber: