Honorer Sekolah Diamankan Polisi Sebagai Kurir Narkoba di Baturaja

Honorer Sekolah Diamankan Polisi Sebagai Kurir Narkoba di Baturaja

Tersangka Bambang Irawan (40), honorer di salah satu sekolah swasta di Kota Baturaja .-foto: IST-

Baturaja, HARIANOKUS.COM - Bambang Irawan (40), seorang honorer di sebuah sekolah swasta di Kota Baturaja, telah ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU.

Aparat kepolisian berhasil menangkap oknum tenaga kependidikan tersebut pada hari Kamis (11/1) sekitar pukul 11.30 WIB di Jl Veteran Lorong Veteran, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Penangkapan dilakukan ketika Bambang Irawan hendak mengantar barang haram tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 4 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga sebagai narkotika jenis ganja, dengan berat bruto mencapai 21,45 gram.

Selain itu, juga disita barang bukti lainnya seperti 1 unit HP Merk Vivo Y19 berwarna hijau, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat berwarna hijau, dan 1 helai baju kemeja berwarna putih bertuliskan Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Hebat ! Kejaksaan OKU Selatan Raih Penghargaan Satuan Kerja Terbaik Tipe B Seluruh Indonesia

Tersangka Bambang Irawan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia diduga berperan sebagai kurir narkoba dan ditangkap ketika hendak mengantar barang bukti narkotika tersebut.

Pada saat digeledah, polisi menemukan 2 bungkus plastik klip bening lainnya di saku baju bagian depan tersangka.

Barang bukti tersebut juga berisi daun-daun kering yang diduga sebagai narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:Siap-Siap Nih ! Andika Kangen Band Akan Hibur Panggung OKU Selatan, Ini Jadwal Dan Lokasinya

Selanjutnya, pada pukul 12.30 WIB, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang terletak di Jl May Sukardi Hamdani, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

Di dalam lemari hias kamar tersangka, ditemukan lagi 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan daun-daun kering yang diduga sebagai narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut diakui milik tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh polisi dan dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan lebih lanjut. (*)

Sumber: