Konflik Keluarga Palembang: Ayah Dipukuli oleh Anak Kandung karena Rencana Jual Ruko

Konflik Keluarga Palembang: Ayah Dipukuli oleh Anak Kandung karena Rencana Jual Ruko

Herman (60) warga Komplek Griya Praja Anugerah Blok A3,AAL ini melaporkan kedua anak kandungnya ke piket SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (13/1) siang.-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM  - Sebuah konflik keluarga yang tragis terjadi di Palembang, di mana seorang ayah, Herman (60), melaporkan kedua anak kandungnya, Fristo Emilio (36) dan Tya Taradifa (30), ke SPKT Polrestabes Palembang pada Sabtu (13/1).

Laporan tersebut terkait penganiayaan yang dilakukan kedua anaknya terhadap ayah mereka sendiri.

Kejadian bermula saat Herman mendatangi lokasi kejadian di Villa LD Jl Kolonel Sulaiman Amin untuk membahas rencananya menjual sebuah ruko guna membiayai kuliah adik terlapor.

Namun, Tya yang telah menggadaikan surat-surat ruko tersebut menolak rencana tersebut.

BACA JUGA:Disbudpar Bakal Buka Tiga Cafe di Ranau

Saat Herman meminta mobil yang telah diberikan kepada Tya untuk dijual guna membiayai kuliah, konflik semakin memanas.

Tya mencoba menghalangi ayahnya, memegangi tangannya, dan memanggil kakaknya, Fristo Emilio.

Tanpa berkata banyak, Fristo langsung melakukan penganiayaan terhadap ayahnya dengan tendangan dan pukulan menggunakan tangan kosong.

Dalam serangan tersebut, Herman mengalami luka robek di pelipis mata kiri, pipi bengkak, lecet di tangan, bibir, dan perut akibat pukulan.

BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Tinjau Langsung Lokasi Banjir Akibat Luapan Saluran Irigasi

Meski berhasil melarikan diri, Herman melaporkan kejadian ini ke polisi dengan harapan kedua anaknya segera ditangkap dan diadili.

Herman menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari keinginannya menjual ruko untuk membiayai kuliah adik mereka, namun ditentang oleh anak-anaknya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, mengonfirmasi penerimaan laporan dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

Dalam waktu dekat, akan dilakukan olah TKP dan pengumpulan bukti untuk memproses kedua terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber: