2024 Fotocopy KTP Sudah Tidak Berlaku Sebagai Syarat Berkas

2024 Fotocopy KTP Sudah Tidak Berlaku Sebagai Syarat Berkas

Cara Buat KTP Digital-Desti-

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. (Dest) 

Sumber: