2024 Fotocopy KTP Sudah Tidak Berlaku Sebagai Syarat Berkas

2024 Fotocopy KTP Sudah Tidak Berlaku Sebagai Syarat Berkas

Cara Buat KTP Digital-Desti-

 

HARIANOKUS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Mirip seperti E-KTP, IKD ini nantinya akan memuat data pribadi sebagai identitas penduduk.

Beberapa hari lalu, rencana pembuatan IKD ini sempat heboh di jagad maya.

Penyebabnya, akun Kementerian Komunikasi dan Informatika sempat memposting unggahan yang seolah menginformasikan bahwa IKD ini akan menggantikan E-KTP.

Kemendagri lantas menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti menghapus E-KTP.

BACA JUGA:Persiapan Pemilu, Gencar Perekaman E KTP Pemilih Pemula

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan justru IKD dan E-KTP akan saling melengkapi.

"Penatapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, dikutip dari Detikcom, Kamis (13/12/2023).

Teguh juga mengatakan aktivasi IKD belum bersifat wajib.

Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini.

Dikutip dari Indonesia Baik, berikut ini merupakan langkah-langkah untuk mengaktifkan IKD.

BACA JUGA:e-KTP Banyak Kendala, Zudan Arif : Mari Kita Beralih ke KTP Digital

Cara Membuat KTP Digital

Sumber: