Parkir Pasar Malam Sumbang Rp 3,5 Juta Untuk PAD OKU Selatan
Suasana Pasar Malam OKU Selatan.-foto: Diskominfo OKUS-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM -
Kepala Dinas Perhubungan OKU Selatan, Harsen, S. Mn, menyampaikan informasi ini melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Burhan Dwinata, SE, pada Jumat (19/01).
Menurut Harsen, pengelolaan parkir selama penyelenggaraan Pasar Malam ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Kepala Desa Pelangki, dan Petangkat.
BACA JUGA:KPUD OKU Selatan Menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye
BACA JUGA:Jelang Pemilu WakaPolda Sumsel Cek Kesiapan Polres OKU Selatan
"Kontribusi PAD dari Parkiran mencapai Rp. 3.500. Sistem pembayaran dilakukan di muka, dan pendapatan tersebut mencakup seluruh periode acara, sementara aspek lainnya dikelola untuk pemberdayaan oleh pihak terkait," ungkapnya.
Pengaturan distribusi parkir mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023, dengan tarif parkir sebesar Rp. 10.000 untuk mobil dan Rp. 5.000 untuk motor.
"Jenis parkir ini bersifat khusus dan insidentil, termasuk dalam kategori parkir sementara, bukan yang berkelanjutan. Hal ini telah diatur secara tegas," jelasnya.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Ngemil Malam Dampaknya pada Berat Badan
BACA JUGA:Amankah Mengonsumsi Air Hujan untuk Kesehatan Tubuh? Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Hasil dari parkir Pasar Malam yang telah direalisasikan langsung ditransfer ke Rekening Daerah guna mendukung PAD OKU Selatan tahun 2024.
"Sebelum Pasar Malam dibuka, telah ada kesepakatan bersama untuk mengambil pembayaran di muka guna mendukung PAD OKU Selatan. Ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan pihak terkait," tandasnya. (DAL)
Sumber: