Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Laksanakan Pelimpahan Kewenangan Pajak dan Retribusi ke Masing-Masing OPD

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Laksanakan Pelimpahan Kewenangan Pajak dan Retribusi ke Masing-Masing OPD

Sekertaris Daerah (Sekda) OKU Selatan M. Rahmattullah, S. STP., M.M didampingi Asisten III Drs. Herman Azedi, S. KM beserta OPD lainnya.-foto: Diskominfo OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah menetapkan sistem penarikan Pajak dan Retribusi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan pemerintahannya.

Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi Pelimpahan Kewenangan di bidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada OPD, yang berlangsung pada Selasa (23/01).

Sekda OKU Selatan, M. Rahmattullah, S. STP., M.M, yang memimpin rapat tersebut bersama dengan Asisten III Drs. Herman Azedi, S. KM, dan OPD lainnya, menyampaikan bahwa ketentuan ini sesuai dengan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gencar Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Masalah Sosial di Sekolah

Rapat tersebut bertujuan untuk intensifikasi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemungutan pajak kepada OPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pemungut pajak dan retribusi.

Dalam rakor ini, kewenangan mengenai Retribusi jasa umum atas pelayanan kebersihan diberikan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, dan Retribusi jasa usaha atas penyediaan tempat penginapan, tempat rekreasi, dan tempat olahraga menjadi tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Pemberian kewenangan juga mencakup Retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah yang diberikan kepada OPD terkait, seperti Dinas PU PR, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Umum dan Perlengkapan Setda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperindag, Dishub, RSUD Muaradua, serta Dinas Budpar sesuai dengan jenis retribusi masing-masing.

BACA JUGA:Insulin Sebagai Penyelamat, Memahami Jenis dan Mekanisme Kerja Obat Diabetes

Sekda juga menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Perda No.10 Tahun 2023, yang diharapkan menjadi langkah awal penting dalam menyusun rancangan Perda yang berkualitas untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Ia berharap agar rencana yang dibahas pada rapat dapat terealisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dengan diberlakukannya Perda ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU Selatan, serta menertibkan pajak di berbagai sektor. Peningkatan pendapatan daerah dianggap sebagai modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Dal)

Sumber: