Optimalisasi Penerimaan Pajak, Bapenda OKU Selatan Sosialisasi PBJT untuk Rumah Makan dan Kafe

Optimalisasi Penerimaan Pajak, Bapenda OKU Selatan Sosialisasi PBJT untuk Rumah Makan dan Kafe

Dukung Pembangunan Daerah, Bapenda Minta Wajib Pajak Patuh Bayar PBJT-Fhoto:Ist-

Harianokus.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menggelar sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman kepada pengusaha rumah makan dan kafe di Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Jumat (15/8/2025).

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Abusama Kukuhkan Paskibraka 2025

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Terima 31 Nakes, Targetkan Pemerataan Layanan Kesehatan


Kegiatan ini dipimpin Sekretaris Bapenda OKU Selatan, Nurhuda, S.ST., M.M., mewakili Kepala Bapenda Drs. Linkulin, M.M. Ia menegaskan, tujuan sosialisasi adalah memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait kewajiban pajak daerah, khususnya PBJT sektor makanan dan minuman.

“Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah yang dibayarkan konsumen. Ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah OKU Selatan sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Nurhuda.

BACA JUGA:Hasil Turnamen Tenis Meja Antarinstansi Meriahkan HUT ke-80 RI di OKU Selatan

BACA JUGA:Masyarakat Antusias Meriahkan Lomba Gantung Caping Pemkab OKU Selatan

Mekanisme pembayaran dilakukan melalui formulir SPTPD yang diterbitkan Bapenda, lalu dibayarkan ke rekening penerimaan pajak daerah di Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua. Misalnya, untuk makanan senilai Rp20 ribu, konsumen membayar Rp22 ribu termasuk pajak.

Pendapatan pajak ini, lanjutnya, akan digunakan untuk pembangunan daerah seperti jalan, jembatan, irigasi, sekolah, dan fasilitas kesehatan.
“Kami mohon dukungan semua pihak untuk taat membayar pajak, baik PBJT makanan-minuman maupun PBB P2. Pajak yang Anda bayarkan kembali untuk kemajuan OKU Selatan,” tegas Nurhuda.

BACA JUGA:Gubernur DKI: ASN Terlibat Judi Online Akan Diberi Surat Peringatan

BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Warga, Bupati OKU Selatan Evaluasi Kinerja Manager PLN

Sosialisasi ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Bupati OKU Selatan Nomor 973/561/Bapenda/2024 tentang kewajiban pajak daerah.
“Pajak menyatukan hati membangun OKU Selatan,” pungkasnya.

 

 

Sumber: