Oknum Hakim Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh Berulang Kali

Oknum Hakim Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh Berulang Kali

Tertangkap Basah 2 Kali Selingkuh, Hakim Berinisial IS Dipecat dengan Tidak Hormat. Foto: Dok/Disway.id/KY.--

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Seorang hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, berinisial IS, dipecat dengan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Tindakan ini diambil setelah IS terbukti melakukan perselingkuhan untuk yang kedua kalinya.

Sebelumnya, IS telah menjalani sidang MKH pada 10 Desember 2020 dan dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun karena perselingkuhan yang sama.

Kasus pertama melibatkan perempuan berinisial M, yang melakukan gugatan cerai sementara IS bertugas di Jayapura sebagai hakim anggota perkara tersebut.

BACA JUGA:Hasil Survei Ternyata Ada 13 Profesi yang Rentan Terlibat Perselingkuhan, Cek Apakah Ada Profesi Kamu?

BACA JUGA:Kisah Perselingkuhan Pelayan Warung Bakso Kena Gerbek, Perempuan Mengaku Sudah Melakukan

Dalam sidang MKH pertama, IS mengajukan saksi meringankan, yaitu istri yang juga sebagai pelapor, dan bukti surat.

IS mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, dan memohon maaf atas tindakannya. Dia berjanji tidak mengulangi kesalahan tersebut.

Namun, IS kembali terlibat dalam perselingkuhan dengan perempuan yang sama, M. Pada 15 Juni 2022, IS tertangkap basah di rumah adik M oleh istri sahnya bersama anak-anak mereka.

Pelapor kemudian membuat laporan ke polisi atas dugaan perzinaan dan ke Bawas MA atas perselingkuhan.

BACA JUGA:Pasangan Selingkuh Tertangkap Basah Lagi Begituan Dalam Gudang, Kalang Kabut Diteriaki Anak Sendiri

BACA JUGA:Ketahuan Selingkuh saat Suami Tarawih, Istri Sujud sambil Nangis Meraung-raung

Pada akhir tahun 2023, IS dan pelapor resmi bercerai. Dalam pembelaannya, IS menyatakan telah berusaha memperbaiki hubungan selama tiga bulan setelah putusan MKH pertama, tetapi gagal.

IS juga mengalami masalah ekonomi akibat sanksi, dan pertemuannya dengan M disebut sebagai bisnis.

MKH menyatakan bahwa IS melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.

Meskipun IS mengajukan pembelaan, MKH menolaknya dan menyatakan bahwa IS telah melanggar etika hakim dengan berselingkuh berulang kali. (*)

Sumber: