Polsek BSA Berhasil Meringkus Pemuda Pelaku Pencurian Handphone di OKU Selatan

Polsek BSA Berhasil Meringkus Pemuda Pelaku Pencurian Handphone di OKU Selatan

Tersangka Pencurian di Buay Sandang Aji.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Polsek Buay Sandang Aji (BSA) Kabupaten OKU Selatan berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi pelaku pencurian handphone.

Kejadian ini terjadi pada Kamis (25/01) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pemuda yang berhasil diamankan oleh Polsek BSA adalah Sandi Brizky Wijaya Bin Haris Iliansyah (22), yang merupakan warga Desa Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan.

Ia diduga terlibat dalam pencurian handphone di rumah Erik Somadinata Bin Sodarman (42), warga Desa Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Dana Desa Tahap I Tahun 2024 Diprediksi Cair Awal Februari di OKU Selatan

Pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban pada Hari Jumat Tanggal 05 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika korban hendak mengambil handphone yang sedang di charge di dalam rumahnya.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S. Kom., SH., MH, menjelaskan bahwa Polsek BSA berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 2 KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/02/I/2024/SUMSEL/OKUS/SEK BSA, tanggal 06 Januari 2024.

Kasus ini terjadi ketika korban, Erik Somadinata, bangun dari tidur dan menemukan handphone miliknya yang ditaruh di atas kursi di ruang tengah sudah tidak ada.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Didepan Rumah Makan Pawon, Dugaan Motif Dendam Lama

Korban kemudian memeriksa rumahnya dan melihat bahwa jendela rumah sudah terbuka.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BSA dan setelah beberapa hari, polisi berhasil menangkap pelaku.

"Pada Hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Buay Sandang Aji Ipda Dodi Mardani, SH., CPM bersama Kanit Reskrim Polsek BSA Aipda I Wayan Ardana, SH, dan anggota Reskrim lainnya mendapat informasi keberadaan tersangka," ujar Kasat.

Tersangka dan barang bukti berupa handphone merk Oppo berhasil diamankan oleh Polsek BSA dan kini telah dibawa ke Polres OKU Selatan untuk tindakan lebih lanjut.

Sumber: