Satlantas OKU Selatan Larang Mobil Bak Bawa Penumpang ke Kawasan Wisata Danau Ranau Demi Keselamatan

Satlantas OKU Selatan Larang Mobil Bak Bawa Penumpang ke Kawasan Wisata Danau Ranau Demi Keselamatan

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan menghimbau sekaligus melarang mobil bak yang mengangkut penumpang dilarang masuk dikawasan wisata Danau Ranau.-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan memberlakukan larangan terhadap mobil bak yang mengangkut penumpang untuk memasuki kawasan wisata Danau Ranau.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang berpotensi terjadi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pernyataan larangan ini disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Kasat Lantas AKP Desram Cery pada Selasa (30/01).

Menurutnya, larangan ini didasarkan pada fungsi dan aturan yang menyatakan bahwa mobil bak terbuka tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

BACA JUGA:94 Kepala Sekolah Menandatangani Fakta Integritas untuk Tingkatkan Kinerja

AKP Desram Cery menjelaskan bahwa mobil bak terbuka dirancang untuk mengangkut barang, bukan penumpang, karena dapat membahayakan keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan tujuan utama kendaraan tersebut.

Ia menekankan bahwa larangan ini dikeluarkan demi keselamatan masyarakat OKU Selatan, terutama para wisatawan yang berkunjung ke Danau Ranau.

"Keselamatan itu lebih penting, maka dari itu kami Satlantas senantiasa mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keselamatan dan mencegah kecelakaan," tegasnya.

BACA JUGA:Inilah 5 Pengobatan untuk Mengatasi Kulit Kering yang Mengelupas

Satlantas OKU Selatan berharap bahwa larangan ini akan diindahkan oleh masyarakat guna mengurangi potensi kecelakaan di kawasan wisata.

Mereka juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat diproses secara hukum demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. (*)

Sumber: