Warga Muaradua Sampaikan Aspirasi pada Reses DPRD Provinsi

Warga Muaradua Sampaikan Aspirasi pada Reses DPRD Provinsi

Kegiatan Reses Tahap I Tahun 2024, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil IV.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Puluhan warga dari Kecamatan MUARADUA, Kabupaten OKU Selatan, menyampaikan beragam permintaan dan aspirasi mereka kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan.

Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Muaradua pada Selasa (30/01) dalam rangka Kegiatan Reses Tahap I Tahun 2024 oleh DPRD Provinsi Sumsel Daerah Pemilihan (Dapil) IV.

Anggota DPRD Provinsi Sumsel yang terlibat dalam reses ini antara lain Iwan Hermawan, ST., M.M dari Komisi V, Hj. Susilawati, SH., M. Kn dari Komisi V, dan Andi Dinaldie, SE., M.M, dari Komisi IV. T

urut hadir pula Hj. Tina Malinda, SE., M. Si dari Komisi III, Yeni Elita, S. Pd., M.M, dari Komisi II, dan Fathan Qoribi, ST dari Komisi III.

BACA JUGA: Mahasiswi Korban Pengeroyokan, Tak Senang Diviralkan

Camat Muaradua, Evan Kurniawan, SE, mengungkapkan bahwa masyarakat diharapkan menyampaikan aspirasi yang dianggap penting dalam kegiatan reses ini.

Aspirasi tersebut diharapkan dapat diangkat ke dalam rapat DPRD Provinsi Sumsel.

Iwan Hermawan, ST., M.M, selaku Ketua Rombongan, menjelaskan bahwa reses merupakan wujud silaturahmi dan kesempatan mendengar aspirasi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa hasil reses akan menjadi dasar untuk menjalankan tugas dan akan dilaporkan kepada DPRD Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Hajatan Seserahan Barang Raib Dari Kamar, Pelaku Terpaksa Ditahan di Hotel Prodeo

Proses reses sendiri dibagi menjadi dua teknis, yaitu reses pribadi dan reses berkelompok.

"Sudah kami lakukan reses di 6 titik di Kecamatan Muaradua, banyak usulan yang diajukan oleh masyarakat. Aspirasi yang disampaikan akan kami tampung, komunikasikan, dan jadikan laporan untuk dibahas oleh DPRD Provinsi," ungkapnya.

Ia menekankan bahwa prioritas aspirasi yang dianggap urgensi akan dipertimbangkan, dengan menjamin bahwa pembangunan yang dilakukan akan mengikuti aturan hukum dan memperhatikan kebutuhan masyarakat OKU Selatan. (Dal)

Sumber: