Hajatan Seserahan Barang Raib Dari Kamar, Pelaku Terpaksa Ditahan di Hotel Prodeo

Hajatan Seserahan Barang Raib Dari Kamar, Pelaku Terpaksa Ditahan di Hotel Prodeo

Sri Rohani (41) warga Jl Raden Fatah Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU terpaksa mendekam di Hotel Prodeo Polsek Baturaja Timur.-FOTO: DOK HOS-

BATURAJA, HARIANOKUS.COM - Sri Rohani (41), penduduk Jalan Raden Fatah Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, harus mendekam di Hotel Prodeo Polsek Baturaja Timur setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian.

Korban dari aksi ini adalah Apriyanto, warga Jalan Garuda Emas Kemiling, RT. 11 RW. 04, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Kejadian ini terjadi pada Minggu (14/1) pukul 16.30 WIB.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana," ungkap Kapolres OKU, Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon pada hari kemarin (29/1).

Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Indra Syah Putra SH MSi, menjelaskan bahwa korban melaporkan kehilangan 2 suku emas 24 Karat dan 1 unit HP Merk Redmi Note 8 Pro berwarna biru yang berada di dalam rumah korban.

BACA JUGA:7 Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan Tubuh, Apa Saja?

BACA JUGA:6 Pilihan Makanan Murah Tinggi Protein untuk Kesehatan Tubuh

"Korban sedang mengadakan acara seserahan di rumahnya saat kejadian," kata Ipda Indra Syah Putra.

Dikarenakan rumah sedang ramai, korban menjadi agak lengah. Pelaku diduga masih memiliki hubungan keluarga yang agak jauh, berhasil menyelinap ke dalam kamar anak gadis korban yang akan melaksanakan pernikahan.

Akibatnya, barang seserahan berupa emas dan HP milik korban hilang. Setelah kasus dilaporkan dan penyelidikan dilakukan, akhirnya terungkap bahwa HP korban berhasil diambil oleh pelaku.

"Pelaku mengakui mengambil HP di rumah itu, tapi tidak mengaku mengambil emas," ungkapnya.

Tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (24/1) 2024, sekitar jam 23.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan pelaku berada di rumahnya di Jalan Raden Fatah Sukaraya. (*)

Sumber: