KPU Luncurkan Sirekap untuk Pemilihan Umum 2024, Anggota KPPS Wajib Pahami Cara Daftar

KPU Luncurkan Sirekap untuk Pemilihan Umum 2024, Anggota KPPS Wajib Pahami Cara Daftar

Sirekap Pemilu 2024-Desti-

 

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) sebagai aplikasi yang digunakan dalam proses perhitungan suara pada Pemilihan Umum 2024.

Sistem ini merupakan inovasi KPU dalam meningkatkan keterbukaan dan efektivitas dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara.

Sirekap akan digunakan oleh seluruh anggota KPPS di seluruh Indonesia.

Anggota KPPS yang memegang kendali Sirekap harus menggunakan ponsel dengan RAM minimal 4GB karena ada banyak data yang harus diambil melalui aplikasi Sirekap.

BACA JUGA:Ini Kata KPU soal Penyaluran Dana Pelantikan dan Bimtek KPPS di OKU Selatan

Untuk itu, KPU menekankan pentingnya bagi anggota KPPS untuk memahami cara daftar dan menggunakan Sirekap sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Hal ini sangat penting untuk memastikan integritas dan keamanan dari hasil penghitungan suara.

Selain itu, bagi anggota KPPS yang memegang kendali Sirekap, harus memperhatikan kualitas ponsel yang digunakan agar tidak mengganggu kinerja aplikasi Sirekap.

Dalam hal ini, ponsel dengan RAM minimal 4GB dianjurkan untuk digunakan.

BACA JUGA:Klarifikasi, KPU OKU Selatan Langsung bertindak Cepat !Dana Transport KPPS Clear Terbayar Oleh PPK

Diharapkan dengan diluncurkannya Sirekap ini, akan semakin meningkatkan keterbukaan dan efektivitas dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum 2024.(dest) 

Sumber: