Kasus KONI Sumsel: Mantan Ketua Hendri Zainudin Ungkap Hal-Hal Detail Ini dalam Sidang
Sidang kasus dugaan KKN, Korupsi Dana Hibah, pengadaan barang dan deposito KONI Sumsel menghadirkan saksi-saksi, di Pengadilan Tipikor pada PN palembang Kelas IA Khusus, dengan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahad SH MH, Selasa 6 Februari 2024.-FOTO: DOK HOS-
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Sumber: