Kasus KONI Sumsel: Mantan Ketua Hendri Zainudin Ungkap Hal-Hal Detail Ini dalam Sidang

Kasus KONI Sumsel: Mantan Ketua Hendri Zainudin Ungkap Hal-Hal Detail Ini dalam Sidang

Sidang kasus dugaan KKN, Korupsi Dana Hibah, pengadaan barang dan deposito KONI Sumsel menghadirkan saksi-saksi, di Pengadilan Tipikor pada PN palembang Kelas IA Khusus, dengan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahad SH MH, Selasa 6 Februari 2024.-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Hendri Zainudin, mantan Ketua KONI Sumsel yang juga salah satu tersangka dalam kasus dugaan KKN, Korupsi Dana Hibah, pengadaan barang, dan deposito KONI Sumsel.

Dia memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, pada hari Selasa, 6 Februari 2024.

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahad SH MH.

Dalam kesaksiannya, Hendri Zainudin menjelaskan bahwa kwitansi atas nama Amiri tidak ditandatangani olehnya karena Amiri, yang menjabat sebagai bendahara saat itu, dinilai tidak aktif dan tidak peduli terhadap kondisi KONI yang sedang menghadapi berbagai desakan dan demonstrasi.

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Kasus KONI, Mantan Kadispora Sumsel Hadir Sebagai Saksi

Hendri Zainudin juga menambahkan bahwa Amiri tidak mau menandatangani cek pencairan, sehingga Ahmad Thahir ditugaskan untuk menandatanganinya sebagai gantinya.

Hal ini karena kondisi saat itu tidak memungkinkan untuk menggantikan Amiri.

Ketika ditanya mengapa tidak ada pengganti untuk Amiri yang dinilai tidak aktif, Hendri menjelaskan bahwa kondisi saat itu tidak memungkinkan karena persiapan Porprov yang harus segera dilakukan setelah pulang dari PON Papua.

Hendri juga mengakui bahwa dia yang menandatangani Laporan Pertanggungjawaban dana hibah untuk diserahkan ke Dispora.

Dia menjelaskan bahwa lampiran LPJ tersebut berisi laporan dari masing-masing kegiatan, di mana setiap cabang olahraga membuat laporan kegiatannya masing-masing.

Sidang masih berlangsung ketika berita ini diturunkan, dan majelis hakim menunda sidang untuk ishoma.

BACA JUGA:Tahap II Kasus KONI: Jaksa Limpahkan 2 Tersangka ke JPU

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mendakwa dua orang terdakwa, yaitu Suparman Roman dan Akhmad Thahir.

Mereka bersama dengan Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan nilai audit kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37 miliar.

Sumber: