Terpidana Kasus Korupsi Leksi Yandi Divonis 8 Tahun Penjara Meski Masih DPO

Terpidana Kasus Korupsi Leksi Yandi Divonis 8 Tahun Penjara Meski Masih DPO

Pengumuman DPO Oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan-foto: Kejaksaan OKU Selatan-

HARIANOKUS.COM - Masih teringat dengan Leksi Yandi? Dia adalah oknum tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kabupaten OKU Selatan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, dan diumumkan hadiah Rp10 juta bagi siapa pun yang dapat menangkap atau menemukannya.

Meski absen dari persidangan, proses hukum Leksi terus berlanjut. Dia divonis oleh Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa, 6 Februari 2024.

Leksi Yandi merupakan terdakwa kasus penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan pada tahun 2019, yang melarikan diri selama proses penyidikan.

Dia diumumkan sebagai DPO setelah tidak menghadiri panggilan penyidik sebanyak 3 kali.

BACA JUGA:Hebat ! Kejaksaan OKU Selatan Raih Penghargaan Satuan Kerja Terbaik Tipe B Seluruh Indonesia

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kristanto SH MH, menggelar sidang vonis pidana In Absentia.

Mereka menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa.

Hakim menyatakan Leksi terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana Covid-19 OKU Selatan dari dana desa tahun 2019, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," kata hakim.

BACA JUGA:Wah, Penyidikan Kasus PLN Muaradua Dihentikan? Ini Alasan Kejaksaan OKU Selatan

"Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana tambahan wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp734.788.813. Jika tidak dibayar, harta akan disita dan jika tidak memenuhi, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, yang menuntutnya dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan.

Leksi Yandi merupakan salah satu dari beberapa terdakwa dalam kasus ini, termasuk Fitri Kurniawan yang telah dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Keduanya didakwa oleh JPU Kejari OKU Selatan atas penyelewengan dana Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar. (end)

Sumber: