Wah, Penyidikan Kasus PLN Muaradua Dihentikan? Ini Alasan Kejaksaan OKU Selatan

Wah, Penyidikan Kasus PLN Muaradua Dihentikan? Ini Alasan Kejaksaan OKU Selatan

Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama SH., MH dan jajaran Kejaksaan Negeri OKUS.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan sudah menerbitkan keputusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk status pemeriksaan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sub Rayon Muaradua.

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) OKU Selatan Dr. Adi Purnama, MH didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi BB dan Pejabat lainnya, saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (02/01).

Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kontrak kerja PLN saan ini sampai dengan Tahun 2020-2025.

Sehingga saat ini masih dalam kontrak kerja yang belum bisa ditindak lanjuti.

BACA JUGA:Dua Tahun Berturut-turut, Peluru Nyasar Teror Warga Swadaya di Malam Tahun Baru Bukit Lama Palembang

"Masih ada waktu perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan oleh pihak PLN, kita juga melakukan pembinaan dan mendorong PLN untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan, serta meningkatkan kualitas sehingga dapat mengatasi keluhan pelanggan," terangnya.

Dijelaskannya, pada akhir Tahun 2023 ini status penyidikani sudah resmi dikeluarkan SP3.

Dengan Perjanjian PLN harus meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

Selain itu juga, sudah dibentuk tim untuk memantau dalam pemeliharaan yang dilakukan oleh Pihak PLN Muaradua.

BACA JUGA:Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di OKU Timur Meningkat 160 Persen, Polres Tangani 26 Kasus Selama 2023

Jika itu masih tak terlaksana, masyarakat dapat melaporkan kendala-kendala keluhan tersebut kepada Kades atau Camat.

"Sekarang masih masa kerja, jadi belum bisa untuk ditindak lanjuti, karena mereka masih ada waktu untuk berbenah apa yang menjadi kelalaian mereka," bebernya. (Dal)

 

Sumber: