Pangeran K dan J Tersangka Kasus Cinderella Gagal Salurkan Hak Pilihnya, Ini Penyebabnya!

Pangeran K dan J Tersangka Kasus Cinderella Gagal Salurkan Hak Pilihnya, Ini Penyebabnya!

Tersangka KB dan J yang terjerat kasus overdosis Cinderella-foto: IST-

HARIANOKUS.COM - Dalam pemilihan umum (pemilu) 14 Februari 2024 ini, Pangeran K dan J, yang merupakan tersangka dalam kasus kematian RA alias Cinderella yang diduga karena overdosis, tidak dapat menggunakan atau menyalurkan hak pilih mereka.

"Mereka tidak memilih," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra pada Rabu (14/2).

Salah satu penyebab ketidaksanggupan kedua tersangka tersebut untuk menyalurkan hak pilihnya adalah karena mereka tidak mendaftarkan diri ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pindah memilih. "

Tidak diurus," jelasnya.

BACA JUGA:Kesiapan TPS Jelang Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

DPTb adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut karena beberapa alasan tertentu, dan mereka diperbolehkan memberikan suaranya di TPS lain.

Beberapa syarat untuk pindah memilih antara lain adalah menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.

Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dengan keluarga, menjadi penyandang disabilitas yang mendapat perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, atau menjadi tahanan. 

"Kemudian juga tidak termasuk tempat pemungutan suara lokasi khusus (loksus)," tambah Ferly.

Pangeran K dan J telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres Narkoba Polres Banyuasin.

"Telah kita tetapkan mereka sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatres Narkoba AKP Yogie S Hasyim.

BACA JUGA:Yuk Cari Tau Kisah Menarik di Balik Lambang Hewan-Hewan Shio dalam Astrologi Tionghoa, Shio Kamu Apa ?

Atas status tersangka ini, keduanya harus menginap di hotel prodeo Mapolres Banyuasin dan dapat diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127.

Namun, karena tidak ada barang bukti narkotika yang cukup, KB dan J hanya dapat menjalani rehabilitasi.

Sumber: