Persiapan Penting Saat ke TPS Pemilu, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa Saat Mencoblos? Ini Penjelasannya

Persiapan Penting Saat ke TPS Pemilu, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa Saat Mencoblos? Ini Penjelasannya

Ilustrasi penjelasan Dokumen saat pencoblosan-foto: KPU RI-

HARIANOKUS.COM - 14 Februari 2024 akan menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat Indonesia.

Pada hari itu, mereka akan melaksanakan hak suara mereka untuk memilih para pemimpin negara.

Tidak hanya menentukan Presiden dan Wakil Presiden RI, tetapi juga pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI sesuai dengan wilayah tinggal masing-masing.

Penting untuk dipastikan bahwa pemilihan dilakukan dengan memilih pemimpin yang sesuai dengan nurani dan dianggap mampu untuk menjalankan tanggung jawab yang akan diberikan.

Selain itu, saat pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa dokumen penting yang harus dibawa.

BACA JUGA:Waspadai Ancaman Penipuan Melalui Media Sosial dan Aplikasi Terkait Pemilihan Umum 2024

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi KPU RI, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dibawa saat ke TPS, tergantung pada jenis pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

   Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Mereka yang termasuk dalam DPT harus membawa dokumen berikut:

   - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

   - Formulir model C Pemberitahuan dari KPU

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

   Pemilih yang termasuk dalam DPTb dapat mencoblos mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Mereka harus membawa:

   - KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

Sumber: