Rincian Besaran Gaji Anggota TNI dan Polri Berdasarkan Peraturan Terbaru Pemerintah, Ini Jelasnya

Rincian Besaran Gaji Anggota TNI dan Polri Berdasarkan Peraturan Terbaru Pemerintah, Ini Jelasnya

Nilai gaji ASN TNI/POLRI-desti-

OKUSELATAN, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Indonesia baru-baru ini merilis informasi terbaru mengenai besaran gaji untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rincian besaran okuselatan.disway.id/listtag/4615/gaji">gaji ini tercermin dalam Peraturan okuselatan.disway.id/listtag/498/pemerintah">Pemerintah (PP) No.16/2019 untuk TNI dan PP No.17/2019 untuk Polri.

Menurut ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut, besaran gaji anggota TNI dan Polri berbeda-beda tergantung pada pangkat dan tingkatannya.

Berikut adalah rincian besaran gaji untuk anggota TNI:

Golongan I Tamtama

Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700

Golongan II Bintara

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200

Sumber: