Rincian Besaran Gaji Anggota TNI dan Polri Berdasarkan Peraturan Terbaru Pemerintah, Ini Jelasnya
Nilai gaji ASN TNI/POLRI-desti-
OKUSELATAN, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Indonesia baru-baru ini merilis informasi terbaru mengenai besaran gaji untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rincian besaran okuselatan.disway.id/listtag/4615/gaji">gaji ini tercermin dalam Peraturan okuselatan.disway.id/listtag/498/pemerintah">Pemerintah (PP) No.16/2019 untuk TNI dan PP No.17/2019 untuk Polri.
Menurut ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut, besaran gaji anggota TNI dan Polri berbeda-beda tergantung pada pangkat dan tingkatannya.
Berikut adalah rincian besaran gaji untuk anggota TNI:
Golongan I Tamtama
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Golongan II Bintara
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Sumber: