Rincian Besaran Gaji Anggota TNI dan Polri Berdasarkan Peraturan Terbaru Pemerintah, Ini Jelasnya

Rincian Besaran Gaji Anggota TNI dan Polri Berdasarkan Peraturan Terbaru Pemerintah, Ini Jelasnya

Nilai gaji ASN TNI/POLRI-desti-

Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

Brigadir Polisi: Rp 2.237.400-Rp 3.676.700

Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

BACA JUGA:Kapolres Lahat Ingatkan Netralitas Polri dan Kesiapan Pengamanan dalam Kunjungan ke Polsek Terkait Pemilu 2024

Dengan adanya rincian ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada anggota TNI dan Polri mengenai besaran gaji yang mereka terima sesuai dengan pangkat dan tingkatan masing-masing. Peraturan ini juga merupakan upaya dari pemerintah untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi para anggota TNI dan Polri.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian gaji anggota TNI dan Polri, dapat merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah yang berlaku. (dest)

Sumber: