Rincian Besaran Gaji Anggota TNI dan Polri Berdasarkan Peraturan Terbaru Pemerintah, Ini Jelasnya
Nilai gaji ASN TNI/POLRI-desti-
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
Brigadir Polisi: Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Dengan adanya rincian ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada anggota TNI dan Polri mengenai besaran gaji yang mereka terima sesuai dengan pangkat dan tingkatan masing-masing. Peraturan ini juga merupakan upaya dari pemerintah untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi para anggota TNI dan Polri.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian gaji anggota TNI dan Polri, dapat merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah yang berlaku. (dest)
Sumber: