Sah ! Hari Ini Tarif Tol Indralaya - Prabumulih Resmi Berlakukan

Sah ! Hari Ini Tarif Tol Indralaya - Prabumulih Resmi Berlakukan

Gerbang Tol Prabumulih - Indralaya - Palemban Kini sudah berlaku tarif Normalg-foto: IST-

HARIANOKUS.COM - Tol Indralaya - Prabumulih resmi menerapkan tarif mulai 20 Februari 2024 pukul 12.00 WIB.

Keputusan ini diungkapkan melalui rilis resmi oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo pada Senin (19/2) malam.

Sejak dioperasikan tanpa tarif pada 30 Agustus 2023, tol ini sekarang menerapkan tarif setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 194/KPTS/M/2024.

Tentang penetapan tarif jalan tol simpang Indralaya - Muara Enim seksi Indralaya - Prabumulih.

BACA JUGA:Pemberlakuan Tarif Tol Indralaya-Prabumulih Setelah 14 Hari Evaluasi dan Sosialisasi

Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa sejumlah sosialisasi kepada pengguna jalan telah dilakukan selama masa beroperasi tanpa tarif, lebih dari 5 bulan.

Sosialisasi ini meliputi penggunaan kartu uang elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, serta manfaat dan peran strategis dari jalan tol.

"Dikarenakan jalan tol ini merupakan sambungan dari tol Palembang - Indralaya, pengguna jalan diimbau untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol," ujar Tjahjo.

Tarif tol simpang Indralaya-Prabumulih adalah Rp85 ribu untuk golongan I, Rp127.500 untuk kendaraan golongan II dan III, serta Rp170.000 untuk golongan IV dan V.

BACA JUGA:Siap-siap Nih, Tol Indralaya - Prabumulih Segera Bertarif

Akumulasi tarif golongan I dari Palembang menuju Prabumulih dan sebaliknya adalah Rp105.500 yang akan dilakukan transaksi di gerbang tol yang ada di tol Palembang - Indralaya dan tol Indralaya - Prabumulih.

Hutama Karya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan juga diminta untuk beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa ngantuk, dan melapor ke call center tol Indralaya - Prabumulih (62 811 - 2222 - 6363) apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol.

Sebelumnya, informasi pemberlakuan tarif tol ini telah menyebar cepat di media sosial dan grup WhatsApp.

Sumber: