Delapan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Diterima dan Ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
Foto : Ketua dan Komisioner Bawaslu bersama tim Gakkumdu rapat menindaklanjuti laporan yang masuk-FOTO: DOK HOS-
HARIANOKUS.COM - Delapan laporan dugaan pelanggaran pemilu telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang.
Dalam penanganannya, Bawaslu mengikuti prosedur hukum yang berlaku serta mempertimbangkan tuntutan dan bukti yang diajukan.
Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, bersama anggota Hengki Gunawan dan Ahmad Fatria, mengonfirmasi penerimaan delapan laporan tersebut.
Nomor laporan yang diterima adalah 001 hingga 007, dengan tambahan satu laporan yang dirujuk dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Rodi Karnain menyatakan, "Ya, ada 8 laporan yang telah kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
BACA JUGA:PSU Desa Balayan Masih Tunggu Petunjuk, Pastikan Baru Dua Laporan Resmi Masuk Di Bawaslu OKU Selatan
Salah satu laporan, yaitu laporan nomor 001, setelah dibahas bersama Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, proses penanganannya dihentikan karena tidak memenuhi syarat pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun laporan nomor 002, setelah pemeriksaan terhadap hasil pengawasan di TPS 5 dan TPS 3 Desa Seleman Ilir, tidak ditemukan unsur pelanggaran.
Demikian juga dengan laporan nomor 003 yang memiliki kesamaan peristiwa dengan laporan yang dilimpahkan Bawaslu Provinsi Sumsel, juga tidak memenuhi syarat pelanggaran pemilu.
"Berdasarkan fakta yang ada, surat suara yang dicoblos oleh terduga pelaku sudah dibatalkan dan dianggap suara tidak sah oleh petugas di TPS dan para saksi," jelas Rodi Karnain.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Bawaslu OKU Selatan Proses Kades Balayan
Laporan nomor 004, yang direkomendasikan untuk penghitungan ulang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), telah ditindaklanjuti.
Sementara itu, laporan nomor 005, 006, dan 007 tidak dapat ditindaklanjuti karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk membuktikan pelanggaran yang dilaporkan. (*)
Sumber: