Dua Lokasi Galian Tanah di Gandus Disegel karena Tidak Memiliki Izin dari ESDM

Dua Lokasi Galian Tanah di Gandus Disegel karena Tidak Memiliki Izin dari ESDM

Diduga melakukan penggalian ataupun pengurukan tanah tanpa dilengkapi izin Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, sebanyak dua lokasi galian tanah dan batuan yang ada di Kecamatan Gandus tepatnya di Jl Talang Kemang dan Jl Talang Kepuh disege-foto: kris Samiaji/Sumeks-

Palembang, HARIANOKUS.COM  - Dua lokasi penggalian tanah dan batuan di Kecamatan Gandus, tepatnya di Jalan Talang Kemang dan Jalan Talang Kepuh, disegel oleh petugas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan.

Segel ini ditempatkan karena diduga pemilik atau pengelola tidak memiliki izin resmi dari Dinas ESDM Sumsel.

Kabid Dinas ESDM Sumsel Regional Palembang dan Banyuasin, Lusi Supriyadi, menyatakan bahwa tindakan ini sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tentang kegiatan penggalian tanah dan batuan di wilayah tersebut.

Dari pemeriksaan di lapangan, dua lokasi tersebut tidak memiliki izin operasional yang sah.

"Dua lahan telah kami segel dalam sidak ini. Tindakan ini akan berlaku mulai hari ini (Senin, 26/2) hingga pemilik dan pengelola lahan melengkapi izin yang diperlukan," ujar Lusi Supriyadi.

BACA JUGA:Ini Rekomendasi Bawaslu Sumsel Soal Pemungutan Suara Ulang di OKU Selatan

Diketahui, kedua lokasi penggalian tanah tersebut dimiliki oleh HN dan JN, masing-masing dengan luas sekitar 3 hektar.

Kedua lokasi ini telah melakukan aktifitas penggalian tanah lebih dari satu minggu tanpa izin resmi dari Dinas ESDM Sumsel.

Lusi menambahkan bahwa pemilik lahan telah diberi surat untuk melengkapi semua izin operasional. Selama izin belum diperoleh, segel akan tetap berlaku.

Namun, pihak berwenang menunggu itikad baik dari pemilik dan pengelola lahan sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

Dampak dari kegiatan ilegal ini juga berimbas pada negara, diperkirakan kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah akibat tidak terpenuhinya retribusi dari angkutan tanah tersebut.

BACA JUGA:Sadis ! Gara-gara Motor Tersangkut Besi yang Ada di Jalan, Paman dan Keponakan Bantai Preman Kampung

Kapolsek Gandus, AKP Irwan Sidik, menegaskan bahwa proses perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas ESDM Sumsel. Tindakan ini diambil untuk memastikan situasi di lokasi penggalian berjalan aman dan kondusif.

Demikianlah upaya penertiban ini dilakukan untuk memastikan kegiatan galian tanah dan batuan di wilayah Gandus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber: