Ini Rekomendasi Bawaslu Sumsel Soal Pemungutan Suara Ulang di OKU Selatan

Ini Rekomendasi Bawaslu Sumsel Soal Pemungutan Suara Ulang di OKU Selatan

Warga saat menuju TPS untuk mencoblos surat suara--

Ini Rekomendasi Bawaslu Sumsel Soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di OKU Selatan

Harianokus.com-Ini Rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel)  terkait pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). 

Bawaslu Sumsel meminta dilakukannya penghitungan suara ulang di 1.352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan di Labuhan OKU Selatan. 

Hal ini didorong oleh temuan bahwa salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI yang awalnya dicatat memperoleh 71 suara, setelah hitungan ulang hanya mendapatkan 13 suara.

Rekomendasi ini muncul setelah laporan dari salah satu partai politik yang menemukan indikasi keanehan dalam perolehan suara caleg DPR RI, yang memicu kecurigaan terhadap proses penghitungan suara.

 KPU Sumatera Selatan, melalui Ketua Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa permasalahan penghitungan suara ulang di kabupaten OKUS akan ditangani oleh KPU setempat, dan mereka telah diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Kelilingi Pantau TPS

Pengamat politik dari Sumsel, Bagindo Togar, mengharapkan KPU OKUS segera menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Sumsel untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pemilu, serta untuk mengurangi atau meminimalisir kecurangan yang bisa merugikan integritas pemilu. 

Jika terbukti adanya penggelembungan suara, caleg terkait bisa didiskualifikasi dari peserta pemilu.

Dan bahkan disarankan untuk di-blacklist untuk pemilu mendatang agar tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Indikasi penggelembungan suara ini dilaporkan oleh DPD PDIP Perjuangan Sumsel, yang menemukan kejanggalan dalam perolehan suara salah seorang caleg DPR RI, terutama di 11 kecamatan di OKUS. 

BACA JUGA:Persiapan Penting Saat ke TPS Pemilu, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa Saat Mencoblos? Ini Penjelasannya

PDIP juga meminta investigasi terhadap suara partai lain dan menolak hasil perolehan suara jika tidak dilakukan penghitungan ulang dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penggelembungan suara dan kecurangan.(*)

 

Sumber: