Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai, Berikut Jadwal Lengkapnya yang Dirilis KPU

Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai, Berikut Jadwal Lengkapnya yang Dirilis KPU

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024-foto: IST-

   - Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.

Pilkada Serentak 2024 merupakan proses pemilihan kepala daerah yang melibatkan 545 daerah di Indonesia, dengan tahapan persiapan dan penyelenggaraan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. (*)

Sumber: