Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai, Berikut Jadwal Lengkapnya yang Dirilis KPU

Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai, Berikut Jadwal Lengkapnya yang Dirilis KPU

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024-foto: IST-

   - Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.

   - Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

 

2. Tahapan Penyelenggaraan:

   - Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.

   - Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.

   - Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.

   - Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.

BACA JUGA:Ini Rekomendasi Bawaslu Sumsel Soal Pemungutan Suara Ulang di OKU Selatan

   - Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.

   - Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.

   - Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.

   - Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.

   - Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

   - Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Sumber: