KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029

KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menetapkan hasil Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). -Foto: Antara/Rio Feisal.-

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Keputusan tersebut diumumkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga legislatif lainnya.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke 1sampai dengan Diktum ke 5 ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 WIB," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam 20 Maret 2024.

BACA JUGA:IWOI OKU Selatan Desak Gakumdu Proses Kades Balaian

BACA JUGA:Gakumdu Sempat Tetapkan Pasal, Kini Kasus Kades Balaian Tak Jelas

Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara, mengungguli pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan 27.040.878 suara. Total suara sah mencapai 164.227.475 suara.

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional telah dilakukan oleh KPU RI dari tanggal 28 Februari hingga 18 Maret.

Hasil rekapitulasi tersebut menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memenangkan di 36 provinsi, sementara pasangan Anies-Muhaimin unggul di dua provinsi. Pasangan Ganjar-Mahfud tidak memenangkan satu pun provinsi.

BACA JUGA:OKU selatan Polri Siap Menjaga Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024

BACA JUGA:KPUD OKU Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (nomor urut 3).

“Pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil penetapan KPU memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan,” tuturnya.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI sendiri dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, akan dilakukan pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI. (*)

Sumber: