Gakumdu Sempat Tetapkan Pasal, Kini Kasus Kades Balaian Tak Jelas

Gakumdu Sempat Tetapkan Pasal, Kini Kasus Kades Balaian Tak Jelas

Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang dibentuk oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan belum menyelesaikan kasus Balaian.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang dibentuk oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan, melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, dan Bawaslu OKUS khusus dalam penanganan konflik Pemilu.

Pada Pemilu beberapa waktu lalu, terjadi kecurangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Balaian, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, yang kedapatan melakukan pencoblosan lebih dari sekali.

Setelah menerima laporan, Gakumdu OKU Selatan langsung menindaklanjuti kasus tersebut.

Komang Wardiasa, S. Kom., C. Med., selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) dan Data Informasi (Datin) Bawaslu OKU Selatan, sempat menetapkan dua opsi pasal yang mungkin dikenakan kepada Kepala Desa tersebut.

BACA JUGA:Dinas KB Gelar Rapat Percepatan Penurunan Stunting

Wardiasa menyatakan bahwa Kepala Desa tersebut dapat dikenakan salah satu dari dua pasal sebagai sanksi atas perbuatannya.

Pasal yang kemungkinan dikenakan adalah Pasal 31 ayat 5 tentang pelanggaran pemungutan suara, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari sekali di satu TPS atau TPS lainnya dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 18 Juta Rupiah.

Selain itu, opsi kedua adalah Pasal 54 ayat 5 yang mengatur tentang pemungutan suara dengan mengaku sebagai orang lain atau memberikan suara lebih dari sekali di TPS, yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun enam bulan atau denda paling banyak 18 Juta Rupiah.

Namun, hingga kini, kasus tersebut masih belum jelas penyelesaiannya oleh Gakumdu OKU Selatan, sehingga menyebabkan ketidakpastian di kalangan masyarakat.

Wardiasa menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.

BACA JUGA:Personel Polres OKU Selatan Melakukan Patroli

"Masih dalam proses, bahkan telah dikeluarkan panggilan karena Kepala Desa tidak pernah hadir dalam undangan. Kami telah dua kali mendatangi Kepala Desa namun tidak mendapat konfirmasi," ujarnya.

Terkait tindak lanjut kasus tersebut, akan dibahas terlebih dahulu dari sudut pandang hukum bersama Kejaksaan dan Polres.

"Namun, kami masih menunggu keputusan bersama, besok akan kami bahas masalah ini bersama untuk menentukan sikap," tambahnya. (Dal)

Sumber: