Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Menyelesaikan Kasus dengan Restorative Justice (RJ)

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Menyelesaikan Kasus dengan Restorative Justice (RJ)

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan saiaan Perkara dengan Sistem Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan telah menyelesaikan sebuah perkara dengan menerapkan Sistem Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka tindak pidana penganiayaan.

Tersangka yang menjalani proses RJ adalah Yones Anggara Bin Nin Subroto, seorang warga Desa Belambangan, Kecamatan Buay Runjung, yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pelaksanaan RJ dipimpin oleh Dr. Adi Purnama, SH., MH, Penjabat Kepala Kejari OKU Selatan, bersama dengan Patar Bob Clinton, SH, Pelaksana Harian Kasi Pidum, dan Jaksa Fungsional Angga Winiardo Putra, SH.

Acara tersebut dihadiri oleh korban dan keluarganya, tersangka beserta keluarganya, penyidik, serta kepala desa dan tokoh masyarakat dari Desa Belambangan, Kecamatan Buay Runjung.

BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Pimpin Patroli Hunting

Dr. Adi Purnama, MH, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini melalui RJ adalah bentuk penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

"Penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejari ini merupakan salah satu bentuk penghentian kasus berdasarkan prinsip Restorative Justice (RJ)," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa alasan penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain, tersangka merupakan pelaku pertama kali dalam tindak pidana, ancaman hukuman penjara tidak melebihi 5 tahun, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta respon positif dari masyarakat.

BACA JUGA:KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029

"Keadilan restoratif mempertimbangkan kondisi, kepentingan korban, kepentingan hukum lain yang dilindungi, menghindari stigmatisasi negatif, pembalasan, serta menjaga ketertiban dan harmoni masyarakat," tambahnya. (Dal)

Sumber: