Banmus DPRD OKU Selatan Bahas Jadwal Paripurna Pembahasan LKPJ Kepala Daerah

 Banmus DPRD OKU Selatan Bahas Jadwal Paripurna Pembahasan LKPJ Kepala Daerah

Rapat Badan Musyawarah DPRD OKU Selatan Pembahasan Rancangan Jadwal Rapat Paripurna.-foto: Diskominfo OKUS-

Muaradua, HARIANOKUS.COM - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat OKU Selatan, Joni Raples, AP., M.Si., menghadiri Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten OKU Selatan dalam Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2023-2024.

Rapat ini bertujuan untuk membahas Rancangan jadwal Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Jumat (22/03/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan, Heri Martadinata, S.E., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan, Yohana YudaYanti, S.E., serta dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD OKU Selatan.

BACA JUGA:Kawasaki Ninja Series: Motor Sport Sangar dengan Harga Terjangkau 11 jutaan

Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menyatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut terhadap surat dari bupati terkait penyampaian laporan LKPJ Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Rapat bertujuan untuk merancang jadwal pembahasan yang telah ditentukan dan disepakati oleh anggota badan musyawarah, serta menetapkan pelaksanaan Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 yang dijadwalkan akan dibuka pada tanggal 27 Maret 2024.

Assisten I, dalam arahannya, menyampaikan terima kasih kepada jajaran banmus yang telah mengagendakan rapat tersebut.

Pemerintah Daerah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun oleh anggota banmus terkait penyampaian Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Suzuki Kembali ke Balap Motor dengan Fokus Ramah Lingkungan, Bersiap Hadapi Suzuka 8 Hours 2024

Rapat tersebut diadakan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten OKU Selatan dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Para Asisten, Kepala Bapperida, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, dan Kabag Prokopim. (rill)

Sumber: