Perseteruan antara Awak Media dan Hakim di Pengadilan Negeri Cikarang, IWO Ancam Gelar Aksi Demonstrasi

Perseteruan antara Awak Media dan Hakim di Pengadilan Negeri Cikarang, IWO Ancam Gelar Aksi Demonstrasi

Ketua Umum Iwoi Indonesia-Desti-

 

HARIANOKUS.COM - Terdengar kabar bahwa Pengadilan Negeri (PN) Cikarang akan didemo oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia pasca lebaran.

Hal tersebut terkait dengan adanya cekcok antara awak media dengan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Cikarang yang terjadi pada tanggal 2 April 2024.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Ketua Umum IWO Indonesia NR. Icang Rahardian, SH mengunjungi PN Cikarang pada hari Kamis pukul 14.00 WIB.

Ia disambut oleh puluhan anggota dan pengurus IWO Indonesia, yang menunggu kedatangan Ketua Umum sejak pukul 09.00 WIB.

Icang bertemu dengan Edi Supriyadi atau yang akrab dipanggil Edi Uban untuk menanyakan kronologis kejadian serta upaya pembungkaman dengan cara pemberian uang kepada Edi Uban.

BACA JUGA:Tingkatkan Semangat Demokrasi Indonesia, Pemilu di Kecamatan Simpang Berjlan Sukses dan lancar

Menurut Icang, "Segera kembalikan uangnya jangan hinakan profesi kami dan kita akan lakukan unjuk rasa di depan PN Cikarang pasca Lebaran atau Idul Fitri ini, yang jelas ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan Majelis Hakim jika apa yang diuraikan oleh sabat jurnalis di masing-masing medianya."

"Sahabat IWO Indonesia bertugas di PN Cikarang sudah saya bekali surat tugas dan hal itu tertulis saya sampaikan kepada Ketua PN Cikarang dan ini harus kita jadikan momentum untuk kita para jurnalis di seluruh Indonesia bahwa lembaga peradilan yang alergi dan terkesan merendahkan awak media harus diberi pembelajaran tentang ETIKA dan KODE ETIK." Lanjut Icang.

"Tunggu aksi Kami IWO Indonesia pasca Lebaran!" tutup Icang Rahardian Ketua Umum IWO Indonesia dengan nada marah.

Edi Supriyadi, selaku anggota awak media yang berada di kejadian tersebut, mengaku bahwa dirinya dan rekan-rekannya, selalu diusir oleh Hakim Ketua dari pengadilan.

Hal ini terjadi beberapa kali di kantor Pengadilan Negeri Kelas II Cikarang Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada tanggal 2 April 2024.

BACA JUGA:Minta Pj Gubernur Revisi Penetapan UMP 2024, Bakar Atribut Demo Wujud Matinya Keadilan Bagi Buruh

Adanya sengketa ini memunculkan kekhawatiran di kalangan jurnalis Indonesia akan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dan mendapat perhatian yang serius dari para pemangku kepentingan di Indonesia.

Sumber: