Isak Tangisan Sempat Iringi Penahanan Sekjen Dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel

Isak Tangisan Sempat Iringi Penahanan Sekjen Dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel

Suasana Isak tangis Keluarga dan rekan mengiringi penahanan Sekjen dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel oleh Kajati Sumsel--

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Setelah melewati proses penyidikan yang berlarut-larut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya mengumumkan penahanan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terkait dengan pencairan deposito serta penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pengadaan barang dengan anggaran APBD tahun 2021.

Pengumuman penahanan ini dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2022.

Dua tersangka yang ditahan adalah Suparman Roman, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan sekaligus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Serta Akhmad Thahir, yang pernah menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumatera Selatan periode 2020-2022.

BACA JUGA: Sekjen Dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel Resmi Ditahan Kajati Dalam Hal Kasus Korupsi

Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, mengungkapkan bahwa setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi.

Kedua tersangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya cukup bukti yang mengarah pada mereka.

"Keduanya telah resmi ditahan dan akan mendekam di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan," ungkap Vanny.

Ia menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka melibatkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah serta penciptaan sejumlah kegiatan fiktif.

Potensi kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Dalam tindakannya ini, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau alternatifnya Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 65 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Pastikan Komitmen Fasilitasi Pembayaran PBB-2 di Wilayah OKU Selatan

Tangisan dan pelukan dari keluarga, sahabat, dan kerabat menyelimuti momen penahanan kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

Kedua tersangka terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan terborgol, juga memakai topi dan masker, sehingga ekspresi wajah mereka tidak terlalu terlihat.

Keduanya nampak terdiam dan cenderung menunduk ketika wartawan mencoba mengajukan pertanyaan.

Selain itu, setelah kedua tersangka dibawa ke Rutan Pakjo.

Sekelompok massa yang mengaku sebagai aktivis menggelar aksi protes mengecam Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas penetapan tersangka terhadap kedua individu ini.

"Kami akan mengadakan demonstrasi di Kejati, kami meminta Kejati Sumatera Selatan untuk menyelidiki secara menyeluruh, termasuk peran gubernur dan SKPD," tegas Sanusi, salah seorang aktivis yang berorasi.

Tidak hanya itu, ia juga menyerukan kepada seluruh pengurus KONI Sumatera Selatan untuk tidak ikut serta dalam perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

"Dalam waktu dekat akan ada Porprov, kami meminta pengurus KONI untuk memboikotnya," tandasnya.

Sebelum akhirnya dikirim ke Rutan Pakjo Palembang, kedua tersangka dalam kasus korupsi KONI Sumatera Selatan ini menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang penyidik.

Dalam gambar yang tersebar di grup WhatsApp, terlihat Suparman Roman dan Akhmad Thahir sedang menjalani pemeriksaan tekanan darah oleh tim medis.

Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik kedua tersangka berada dalam keadaan baik dan sehat.

 

BACA JUGA:Keren, Direktur Intelkam Polda Sumsel Amankan Pencopet dari Amuk Massa

"Prosedur penahanan termasuk pemeriksaan kesehatan telah diikuti, ini untuk memastikan bahwa kedua tersangka dalam keadaan sehat. Semua sesuai dengan Standar Operasional Prosedur," terangnya.

Dari gambar yang tersebar, terlihat bahwa baik Suparman Roman maupun Akhmad Thahir terlihat sedikit kelelahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi sepanjang hari sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada sore harinya.

Sebelumnya, perlu diingat bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan proses penyidikan yang cukup panjang sebelum akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan pencairan deposito.

Sumber: