Kementerian Agama Minta Pengusaha Kantongi Sertifikat Wajib Halal

Kementerian Agama Minta Pengusaha Kantongi Sertifikat Wajib Halal

Kementrian Agama (Kemenag) OKU Selatan meminta kepada masyarakat OKU Selatan yang bergerak dibidang bisnis untuk mengandung sertifikat Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024).-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan mengajukan permintaan kepada para pelaku usaha di OKU Selatan untuk memperoleh sertifikat Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024).

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan, Dt. H. Karep, S. Pd., MM, mengungkapkan bahwa rangkaian kampanye yang dilakukan pada 5 Maret 2024 merupakan kelanjutan dari upaya serupa yang dilakukan pada tahun 2023.

"Dibanding tahun 2023, di mana kami menyentuh 1.012 titik di seluruh Indonesia, tahun ini kami memperluas jangkauan. Kami akan menjangkau 5.040 titik sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kampanye ini," ujarnya.

Menurutnya, WHO-2024 diselenggarakan untuk mengantisipasi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA:Listrik Padam Setiap Hari, Warga Keluhkan Pelayanan PLN

"Pelaksanaan WHO-2024 kami mulai pekan ini secara serentak di 34 provinsi dengan menargetkan setidaknya 170 titik sentra usaha strategis," tambahnya.

Setiap minggu dari bulan Maret hingga Mei, sosialisasi akan terus dilakukan di 170 lokasi yang berbeda di 34 provinsi dan 3.000 desa, sehingga sebanyak 5.040 sentra usaha dapat dijangkau.

Lebih lanjut, Karep menjelaskan bahwa tujuan WHO-2024 adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan masyarakat bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai amanat undang-undang, dengan tahap pertamanya dimulai pada Oktober 2024.

Pemberlakuan ini, katanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang mewajibkan sertifikasi halal bagi tiga kelompok produk: makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta jasa penyembelihan.

BACA JUGA:Pantai Bidadari Tetap Menjadi Destinasi Wisata Favorit di Danau Ranau

Meskipun telah ada 3,9 juta produk yang tersertifikasi halal menurut data Sistem Informasi Halal (Sihalal), masih terdapat produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal.

BPJPH bersama pemangku kepentingan terkait perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan informasi kepada publik dan semua pemangku kepentingan tentang kewajiban sertifikasi halal Oktober 2024.

"BPJPH sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas jaminan produk halal berinisiatif untuk mengoordinasikan mitra strategis agar dapat menjalankan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2024," tegasnya.

Rangkaian kegiatan WHO-2024 di 34 provinsi dimulai dengan Rapat Koordinasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pemeriksaan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (LP3H).

Sumber: