Kasus Sengketa Pemilu, Kades Balaian Selesai Tanpa Sanksi, Hukum Melempam?

Kasus Sengketa Pemilu, Kades Balaian Selesai Tanpa Sanksi, Hukum Melempam?

Gakumdu OKU Selatan-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang dilakukan oleh Rustam Kepala Desa (Kades) Balaian, Kecamatan Kisam Tinggi, pada beberapa Bulan lalu diduga selesai tanpa saksi.

Pasalnya, sejak diperosesnya kasus itu yang dilakukan oleh Centra Penegakan Hukum dan Terpadu (Gakumdu) OKU Selatan hingga saat ini tidak ada kejelasan sanksi hukum yang diberikan kepada Kapala Desa tersebut.

Diketahui, Centra Gakumdu itu sendiri terdiri APH Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan.

Gembar-gembornya Gakumdu menindaklanjuti Kades Balaian pada beberapa waktu lalu, menunjukan tak ada keseriusan dalam memberikan sanksi padahal telah dilakukan Peroses Pemilihan Ulang.

Betapa tidak, tahapan Pemilu telah berlalu, namun Kades Balaian hingga saat ini masih tak kunjung diberikan sanksi apa pun atas perbuatannya yang telah melanggar Kriminal Pemilu.

BACA JUGA:Catatan Unik Pembatalan Pelantikan Pejabat Struktural di OKU Selatan, Sejarah 7 Camat Tercepat Dalam Menjabat

Sedangkan, Ketua Bawaslu OKU Selatan Doni Candra mengaku bahwa kasus tersebut sudah selesai dengan aman.

"Sudah selesai dengan aman, cuma Kepala Desa tersebut dikenakan hukuman lain, sudah dilimpahkan ke Bagian Hukum Pemkab OKU Selatan," ucapnya, Jumat 26 April 2024.

Dikatakannya, untuk peroses Kades Balaian, Kisam Tinggi Gakumdu telah melimpahkan ke Pemkab OKU Selatan untuk sanki Etik selaku Pejabat Public.

"Kita sudah menyerahkan berkas secara registrasi ke Bagian Hukum Pemkab OKU Selatan untuk menindak lanjuti Kasus Kades tetsebut," tandasnya. (Dal)

Sumber: