Bahas Perubahan Perjanjian Kerjasama dan Pemungutan Retribusi

Bahas Perubahan Perjanjian Kerjasama dan Pemungutan Retribusi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), M. Rahmattullah, S.STP., MM., rapat pembahasan Perubahan Perjanjian Kerjasama dan Pemungutan Retribusi di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, Senin (20/05/2024) siang. -foto: Diskominfo OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), M. Rahmattullah, S.STP., MM., rapat pembahasan Perubahan Perjanjian Kerjasama dan Pemungutan Retribusi di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, Senin (20/05/2024) siang.

Dikatakan Sekda bahwa pemungutan retribusi ini mengacu pada berbagai peraturan baik dari tingkat pusat hingga peraturan Bupati yang ada di daerah.

Menurut Sekda, regulasi-regulasi ini telah dikaji untuk meminimalisir permasalahan yang diharapkan tidak terjadi di kemudian hari.

BACA JUGA:Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 Bersama Kemendagri

BACA JUGA:UPTD Pariwisata Gelar Aksi Bersih-Bersih di Pelataran Objek Wisata Danau Ranau OKU Selatan

Untuknitu, Sekda berharap agar peraturan-peraturan ini dapat diterapkan dan dipatuhi.

Sementara terkait kendala yang terjadi di lapangan agar dapat menjadi bahan evaluasi dan dicarikan solusi sehingga dapat berjalan sesuai harapan.

"Semoga ke depan ini berjalan dengan apa yang ditetapkan sesuai dengan Perda dan Perbup," ujarnya.

Hadir pada rapat ini Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kadin LH, Kadin KUKMPP, Kabag Hukum, Ketua Koperasi Pasar Saka Selabung. (rill/end)

Sumber: