Bandar Sabu di Lubuk Raja OKU Diamankan Petugas
Tersangka Dedi Dores saat diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres -. Foto: Humas Polres OKU/Eris.-
Kedua tersangka, Dedi Dores dan Elviyan, saat ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya bersama dari berbagai pihak sangat diperlukan dalam memerangi ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan. (*)
Sumber: