Mulai Agustus Mendatang, Jakarta Tak Lagi Ibu Kota Negara

Mulai Agustus Mendatang, Jakarta Tak Lagi Ibu Kota Negara

PJ Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono saat menjumpai awak medua di Hotel Langham, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024. -Foto: Candra Pratama.-

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI JAKARTA Heru Budi Hartono memastikan bahwa JAKARTA tidak akan lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) atau Ibu Kota Negara pada saat Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 pada 17 Agustus 2024.

"Waktunya Agustus, itu menandakan bahwa persiapan upacara 17 Agustus di IKN," ujarnya di Hotel Langham, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Heru Budi menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan serangkaian acara untuk HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

"Ya kira-kira seperti itu, mulai 1 Agustus ada kegiatan dzikir di IKN, berlanjut dengan acara-acara berikutnya, ada 14 Agustus, 15 Agustus, 16 Agustus, dan 17 Agustus," ungkapnya.

BACA JUGA:KPU Tegaskan Tetap Pakai Sirekap di Penyelenggaraan Pilkada 2024

Lebih lanjut, Heru Budi juga menyampaikan bahwa pada 18 Agustus 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan masjid di IKN. Hal ini merupakan langkah awal untuk memulai kegiatan pemerintahan di IKN.

Untuk meresmikan pemindahan ini, Heru menyebut akan ada seremoni khusus untuk melepas status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

"Ada seremoni yang kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta, dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN," tuturnya.

Oleh karena itu, Heru Budi menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).

BACA JUGA:Manfaat Tak Terduga dari Ampas Kopi Bekas di Garasi Anda

"Artinya kan itu sudah menjadi komitmen pemerintah pusat bahwa sesegera mungkin Perpres itu dikeluarkan, sehingga waktunya tepat untuk beralih menjadi DKJ," tukasnya.

Status Jakarta saat ini masih sebagai ibu kota Indonesia meskipun Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Namun, pemindahan ibu kota ke IKN baru akan resmi dilakukan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkannya. (dnn)

Sumber: