Berlaku Se-Indonesia, Pembayaran Jalan Tol Kini Wajib Non Sentuh

Berlaku Se-Indonesia, Pembayaran Jalan Tol Kini Wajib Non Sentuh

Arus kendaraan di gerbang tol Keramasan Palembang. -Foto: Budiman/Sumeks.-

HARIANOKUS.COM - Sejak 20 Mei lalu, Peraturan Pemerintah No 23/2024 mengenai Jalan Tol telah diberlakukan, mewajibkan penggunaan pembayaran multi lane free flow (MLFF) atau non sentuh bebas hambatan di seluruh Jalan Tol se-Indonesia.

Hal ini mengharuskan pengelola jalan tol untuk meng-upgrade teknologi pembayaran mereka.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pengguna jalan tol tidak lagi perlu menggunakan kartu e-tol untuk membayar karena saldo akan otomatis terpotong saat melewati gate pembayaran.

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, menjelaskan bahwa sistem pembayaran MLFF menjadi standar minimum yang harus diterapkan oleh setiap badan usaha jalan tol (BUJT) di Indonesia.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Salurkan Bantuan Bencana kepada Korban Banjir

"Penerapan MLFF ini harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh jalan tol se-Indonesia. Tidak ada lagi pembayaran dengan e-tol di sebagian jalan tol dan MLFF di sebagian lainnya. Semuanya harus memakai MLFF, tidak boleh tidak," papar Hedy.

Meskipun demikian, penerapan MLFF akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada tahun 2025. Hal ini memerlukan persiapan yang matang untuk setiap gerbang tol di seluruh Indonesia. "Semua gerbang tol harus mulai menerapkan MLFF pada tahun 2025," tambahnya.

Menurut Pasal 105 ayat 2 PP 23/2024, pengguna jalan tol diwajibkan untuk mendaftarkan kendaraan melalui aplikasi sistem MLFF yang bernama Cantas. Pengguna jalan tol yang tidak menggunakan sistem pembayaran ini akan dikenakan denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun besaran denda administratif untuk pengguna jalan tol yang tidak membayar tol adalah sebagai berikut: denda tingkat I sebesar 1 kali tarif tol jika tidak membayar tol selama 2 x 24 jam, denda tingkat II sebesar 3 kali tarif tol jika tidak membayar tol selama 10 x 24 jam, dan denda tingkat III sebesar 10 kali tarif tol serta pemblokiran STNK jika tidak membayar tol selama lebih dari 10 x 24 jam.

BACA JUGA: Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Mapolres OKU Selatan Berlangsung Khidmat

Direktur Utama PT Roatex Indonesia Toll Road, Atilla Keszeg, menyatakan bahwa perusahaannya telah siap untuk memberlakukan sistem pembayaran MLFF. Bahkan, rencananya sistem ini akan berlaku pada kuartal III tahun 2024.

"Kami sudah siap untuk mengimplementasikannya pada kuartal III tahun ini," ujarnya. (*)

Sumber: