Korban Rudapaksa Ritual Kuda Lumping Bertambah Jadi 2 Orang, 1 Korban Belum Melapor

Korban Rudapaksa Ritual Kuda Lumping Bertambah Jadi 2 Orang, 1 Korban Belum Melapor

Wakapolres Mura Kompol Harsono memimpin rilis kasus pencabulan oleh keluarga kelompok kuda lumping pimpinan tersangka Tumin. Terkuak fakta baru, korbannya ternyata 2 orang. -Foto: Zulqarnain/Sumeks.-

HARIANOKUS.COM - Kisah tragis korban cabul dari ritual penglaris jaranan kuda kepang atau kuda lumping di Kabupaten Musi Rawas (Mura) semakin terungkap ke permukaan.

Awalnya, diberitakan bahwa siswi SMP berinisial C (14) menjadi korban pencabulan dalam ritual yang dijalankan oleh Tumin (67), pemimpin kelompok kuda lumping.

Namun, kejadian tersebut ternyata tidak berdiri sendiri. Korban lain, yang diidentifikasi sebagai K, juga telah menjadi sasaran kejahatan yang sama.

“Satu orang lagi belum melapor,” ungkap Tumin saat dirilis di Mapolres Mura, Senin, 10 Juni 2024. Ini menunjukkan bahwa skala kejahatan ini mungkin lebih luas dari yang diperkirakan sebelumnya.

Peristiwa ini melibatkan bukan hanya Tumin, tetapi juga keluarganya. Istri Tumin, Tugirawati alias Wati (38), serta kedua anaknya, Bambang (20) dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), juga turut serta dalam kejahatan ini dengan peran masing-masing.

BACA JUGA:1500 Calon PSHT Cabang OKU Timur Ikuti Pendadaran: Menjaga Tradisi dan Mempersiapkan Atlet Berprestasi

Menurut pengakuan Tumin, ritual penglarisan jaranan kuda lumping yang dipimpinnya meminta korban untuk mandi bunga kembang dalam keadaan telanjang, dengan bantuan istri dan putrinya untuk membujuk korban.

Setelah mandi, Tumin melanjutkan untuk menyetubuhi korban sebagai bagian dari ritual tersebut, yang ia klaim sebagai syarat ilmu kebatinan yang dimilikinya.

Tumin juga menyebutkan bahwa sebenarnya ada empat murid perempuannya yang bergabung dalam kelompok tersebut, namun hanya dua yang menjadi korban langsung dari tindakan cabulnya.

Dia menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kesaktian dalam pertunjukan kuda lumping dan mendapatkan keuntungan finansial.

BACA JUGA:Ratusan Ponsel Milik Anggota Polres OKU Diperiksa Mendadak

Meskipun demikian, Tumin mengklaim bahwa tindakannya tidak bermotivasi oleh penyimpangan seksual. Dia bahkan menyebut memiliki tiga istri. Ritual yang dilakukan juga melibatkan merapal mantra sambil melakukan tindakan tersebut.

Kasus ini menunjukkan modus operandi yang rumit dan keji, yang melibatkan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat terhadap praktik keagamaan dan spiritual untuk kepentingan pribadi. Hal ini juga menyoroti perlunya perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dan remaja dari eksploitasi dan pelecehan.

Kepolisian setempat telah menangani kasus ini dengan serius. Tumin dan Bambang dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17/2016, yang mengatur tentang perlindungan anak, sementara Tugirawati dan Desi Yunitasari dijerat dengan Pasal 56 KUHP jo Pasal 81 jo Pasal 76 D UU RI No 17/2016. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar.

Sumber: